Izin Edar adalah bentuk persetujuan (tertulis) yang dikeluarkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), agar produk yang diedarkan atau dijual, secara sah dan legal diperbolehkan serta disetujui oleh Negara Republik Indonesia
Terutama Rumah Sakit, setiap produk yang digunakan baik itu alat kesehatan ataupun penunjang medis seperti chemical pun harus dan wajib memiliki izin edar sesuai undang undang yang berlaku, untuk menjamin manfaat dan keselamatan banyak orang, serta sesuai dengan persyaratan akreditasi. Adapun undang undang yang terkait sebagai berikut :
*klik untuk memperbesar
Dan kami PT Murya Sumber Wijaya, memiliki Sertifikat Produksi & Sertifikat Izin Edar dari Kementrian Kesehatan, yang dapat dicek di wesite http://www.regalkes.depkes.go.id/info.php